
Izin Usaha Jasa Pertambangan
Mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan izin resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor jasa pertambangan di Indonesia. IUJP berfungsi sebagai legalitas bagi perusahaan untuk memberikan layanan pendukung kegiatan pertambangan, baik dalam tahap eksplorasi, pembangunan infrastruktur, pengelolaan tambang, hingga pengangkutan hasil tambang. Dengan adanya IUJP, perusahaan jasa pertambangan dapat beroperasi secara sah sesuai regulasi pemerintah serta meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis maupun investor. Pentingnya IUJP tidak hanya sebatas aspek legalitas, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan. Melalui mekanisme izin ini, setiap perusahaan penyedia jasa pertambangan diwajibkan untuk mematuhi standar teknis, keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia. Jenis layanan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP sangat beragam. Beberapa di antaranya meliputi jasa survei eksplorasi mineral dan batubara, jasa konstruksi dan pembangunan fasilitas pertambangan, jasa pengangkutan hasil tambang, hingga jasa pengelolaan dan pemeliharaan tambang. Dengan cakupan yang luas tersebut, IUJP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa pertambangan benar-benar memiliki kompetensi, kapasitas, dan komitmen terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan yang ingin memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) harus melalui prosedur permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan turunannya. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan teknis, serta verifikasi oleh instansi terkait. Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan akan mendapatkan legalitas resmi yang memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Keberadaan IUJP juga berdampak positif terhadap iklim investasi di sektor pertambangan. Investor cenderung lebih percaya pada perusahaan yang memiliki izin resmi karena dianggap lebih profesional, bertanggung jawab, dan memiliki kepatuhan hukum. Selain itu, IUJP juga menjadi dasar bagi perusahaan untuk ikut serta dalam proyek-proyek besar di industri pertambangan, baik yang dilakukan oleh swasta maupun BUMN. Secara keseluruhan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tidak hanya berperan sebagai izin usaha, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian agar aktivitas jasa pertambangan di Indonesia berjalan sesuai dengan standar keamanan, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum. Dengan memiliki IUJP, perusahaan tidak hanya meningkatkan kredibilitasnya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Indonesia.
Kami Menawarkan Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Proses Perizinan
- Registrasi & pengajuan melalui OSS-RBA
- Verifikasi & validasi (NIB dan dokumentasi)
- Proses internal Ditjen Minerba
- Verifikasi oleh instansi terkaitPenerbitan IUJP
Dokumen Syarat
- Akta Pendirian dan SK dan Akta Perubahan dan SK (bila ada)
- Nomor Induk Berusaha
- OSS AkSes Username & Password
- Email Akses Perusahaan (sesuai NIB)
- NPWP Perusahaan
- KTP & NPWP Direkur, Komisaris dan seluruh Pemegang Saham
- Kop Surat & Stempel Perusahaan
- Contoh Spesimen Tandatangan Direktur
- Daftar Tenaga Ahli dengan dokumen CV, KTP, NPWP, Ijazah, Pernyataan Karyawan (Tenaga ahli lingkungan, Geologis, Perencanaan, Juru Ukur, Pilot Drone, Estimator cadangan, Estimator Sumber Daya)
- Daftar kepemilikan Alat atau MoU sewa alat
Lama Pekerjaan
60 hari kerja
Estimasi Biaya Jasa
60Jt (Sesuai Kelengkapan Data)
Trikarsa Legal adalah Konsultan Jasa Urus IUJP Mau Buat IUJP? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami. Karena kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan Perizinan, yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan. Hubungi Kami Konsultan Pengurusan IUJP Berpengalaman IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan.